Bagi Bapak Ibu Widyaiswara dan Pengawas Sekolah yang tertarik untuk menjadi seorang Fasilitator Pendamping Guru Penggerak, Berikut ini informasi berkaitan dengan Rekrutmen Fasilitator Angkatan 7.
Pengertian Fasilitator
Fasilitator Guru Penggerak merupakan salah satu Tim pendukung dalam Program Guru Penggerak Selain Pengajar praktik.
Tugas Fasilitator
Berikut ini Tugas dari seorang Fasilitator.
- Mendampingi Calon Guru Penggerak selama proses pendidikan.
- Melaksanakan refleksi mingguan melalui forum Pendampingan
- Mencatat serta menganalisis perkembangan peserta pelatihan.
Syarat Menjadi Fasilitator
Berikut ini Syarat untuk menjadi Calon fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak.
- Kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk Widyaiswara, dan minimal S1 untuk Pengawas Sekolah;
- Memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun;
- Berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;
- Mendapatkan izin dari atasan;
- Tidak menjadi asesor pada program sekolah penggerak;
- Tidak menjadi asesor, pengajar praktik/pendamping pada program pendidikan guru penggerak.
Tata Cara Pendaftaran
calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring pada laman
sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan memberikan isian
pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
- Mengisi biodata diri pada laman;
- Mengunggah KTP;
- Mengunggah salinan ijazah pendidikan terakhir;
- Mengunggah pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);
- Mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format);
- Mengisi esai pada laman yang telah disediakan
Catatan : Untuk Angkatan 7 Rekrutmen Calon Fasilitator telah dibuka. Silahkan lihat di SIMPKB masing-masing.
(Sumber)
Post a Comment